Sekolah Tinggi Hukum Militer

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
    Masuk Daftar Online Form Pengunjung
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Skripsi : Analisis Tindak Pidana Perzinahan Pasal 284 ( KUHP ) Berdasarkan Perspektif Hukum Islam dalam rangka Pembaharuan Hukum Pidana Nasional

Lettu Chk Heriyanto - Nama Orang;

Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan
#
My Library 2113
2113
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2113
Penerbit
Jakarta : Pusat Studi Hukum Militer (STHM)., Angkatan XV
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

STHM DITKUMADSekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM) merupakan unsur pelaksana Direktorat Hukum  Angkatan Darat bidang pendidikan hukum tingkat S1, yang berkedudukan langsung dibawah Direktorat Hukum Angkatan Darat. Awalnya bernama Sekolah Hukum Militer (SHM) Didirikan pada 5 Juni 1952, SHM berganti nama menjadi Akademi Hukum Militer (AHM) pada 2 Oktober 1953. Karena pada Tahun 1961 keluar peraturan bahwa jenjang Pendidikan Perwira Ahli hukum harus mencapai tingkat sarjana hukum, Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM) pun didirikan. Berikutnya, pada 13 Juli 1994   AHM-PTHM disesuaikan menjadi Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM). Program studinya adalah Hukum Pidana/Militer, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional dan Hukum Perdata.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengamanatkan PerguruanTinggi yang menyelenggarakan pendidikan satu disiplin ilmu disebut dengan nama  Sekolah Tinggi Maka AHM-PTHM  disesuaikan namanya menjadi Sekolah Tinggi Hukum Militer dengan tetap mencantumkan nama “AHM-PTHM” Perubahan nama menjadi  Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1994. Tahun  2002,  Sekolah  Tinggi  Hukum  Militer  “AHM-PTHM” tergabung  dalam  Badan  Kerja Sama (BKS) Dekan/Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Fakultas Hukum Negeri se-Indonesia. Tahun 2014 dilakukan akreditasi yang ketiga kalinya oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Hasil penilaian yang dicapai STHM ”AHM-PTHM” Ditkumad dengan nilai 311 berdasarkan Keputusan Badan  Akreditasi  Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 237/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/XI/2013 tanggal 22 November 2013.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?